Breaking News

DJ RATI ANDIRA BANTAH TUDINGAN “BARANG HARAM”, TANTANG TES URINE DAN DESAK APARAT SIDAK INSANITY KTV

Pangkalpinang, Reportasebusersiaga.web.id  – Polemik antara DJ Rati Andira S (26) dan manajemen Insanity KTV and Lounge Pangkalpinang kian memanas. Bukan hanya soal pemotongan gaji dan dugaan penganiayaan, persoalan kini melebar setelah Rati disebut dalam unggahan media sosial terkait dugaan konsumsi “barang haram” hingga akhirnya masuk daftar blacklist.

Tudingan tersebut langsung dibantah pihak Rati. Melalui kuasa/manager resminya, Rati bahkan menantang dilakukan tes urine di hadapan aparat penegak hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Kami membantah seluruh tuduhan. Kalau memang ada dugaan menggunakan narkoba, silakan lakukan tes urine. Kami siap menjalani tes di hadapan BNN maupun kepolisian kapan saja,” tegas pihak Rati.

Tak berhenti pada bantahan, pihak Rati justru meminta BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang turun tangan melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan yang disebut dalam postingan tersebut.

Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan atau razia mendadak di Insanity KTV sesuai kewenangan, termasuk pemeriksaan narkotika dan tes urine apabila diperlukan.

“Kalau memang ada informasi mengenai narkoba, jangan hanya menjadi bahan postingan. Laporkan dan buktikan melalui pemeriksaan aparat,” ujar pihak korban.

Namun pihak Rati menegaskan tidak menuduh Insanity KTV sebagai tempat peredaran narkotika. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran.

DARI PEMOTONGAN GAJI BERUJUNG LAPORAN POLISI

Polemik ini juga tidak terlepas dari laporan dugaan penganiayaan dan persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan Rati ke Polresta Pangkalpinang pada 19 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/489/VII/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL dan, menurut pihak korban, saat ini masih dalam proses penanganan Unit PPA Sat Reskrim.

Dalam laporan itu, Rati mengaku mengalami dugaan penganiayaan setelah mempertanyakan pemotongan gaji sebesar Rp500 ribu. Ia menyebut dirinya dibentak, ditampar dan didorong hingga mengalami luka pada pipi kiri serta bibir.

Tidak lama berselang, beredar pengumuman melalui akun @bangkabelitungparty yang menyatakan Rati “resmi di-blacklist dan diberhentikan tidak hormat.”
Pihak Rati mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan meminta persoalan hak pekerja diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

“KALAU SALAH, BUKTIKAN”

Pihak korban menegaskan tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi perang pernyataan di media sosial.

“Kami tidak takut. Justru kami yang meminta untuk diuji. Kalau memang ada tuduhan, mari buktikan secara hukum. Jangan hanya melempar tuduhan di ruang publik tanpa pembuktian,” tegas pihak Rati.

Mereka juga meminta LBH, LSM, organisasi masyarakat, insan pers, tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus.

Di sisi lain, pihak Rati meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Satpol PP turut mengevaluasi kegiatan usaha hiburan tersebut apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Insanity KTV and Lounge masih perlu memberikan klarifikasi secara utuh mengenai tudingan terhadap Rati, termasuk konteks pernyataan “barang haram”, keputusan blacklist, serta persoalan yang telah dilaporkan ke kepolisian.

Kini bola berada di tangan aparat. Apakah tudingan tersebut akan berhenti sebagai perang narasi di media sosial, atau benar-benar dibuktikan melalui pemeriksaan hukum?

Catatan: Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak DJ Rati Andira dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REPORTASE BUSER SIAGA | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION