JEBUS, BANGKA BARAT – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Sariman oleh Polsek Jebus kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Kendati dua pelaku, yakni RK dan YD, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang cukup lama, hingga saat ini keduanya melenggang bebas tanpa dilakukan penahanan.
Keputusan penyidik Polsek Jebus untuk tidak menahan kedua tersangka memicu polemik dan kekecewaan mendalam dari pihak korban serta masyarakat. Pasalnya, dampak dari pengeroyokan tersebut sangat fatal; korban mengalami luka serius di bagian wajah dan harus menerima kenyataan pahit mengalami cacat permanen pada fungsi pendengarannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian berdalih tidak melakukan penahanan karena menilai RK dan YD bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Namun, alasan subjektif penyidik ini dinilai berbanding terbalik dengan penderitaan fisik dan psikis yang harus ditanggung oleh Sariman seumur hidup.
"Kasus ini sudah dilaporkan cukup lama dan status mereka sudah tersangka. Tapi kenapa tidak ditahan? Korban ini mengalami cacat permanen di telinga dan luka parah di wajah. Di mana rasa keadilan bagi korban?" ujar salah satu warga setempat yang mengawal kasus ini.
Kondisi psikologis korban kini semakin tertekan. Menurut keterangan dari Sariman, kedua pelaku yang masih bebas berkeliaran tersebut kerap mendatangi dirinya di area kebun tempatnya bekerja.
Bukannya menunjukkan rasa bersalah, kedatangan para pelaku justru bertujuan untuk melakukan intimidasi dan memaksa korban agar bersedia menandatangani kesepakatan damai. Kehadiran pelaku di ruang aktivitas sehari-hari korban ini menimbulkan rasa trauma dan ketakutan tersendiri bagi Sariman yang sedang berjuang pulih dari cacat permanennya.
Secara hukum pidana, aksi pengeroyokan yang menyebabkan luka berat atau cacat permanen seharusnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Adanya tindakan dugaan intimidasi di lapangan ini dinilai publik semakin menggugurkan alasan "kooperatif" yang digunakan polisi. Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi dasar desakan masyarakat:
Legitimasi Objektif Penahanan: Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, penyidik sebenarnya memiliki legitimasi penuh secara objektif untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Sorotan Profesionalisme: Sikap longgar dari pihak Polsek Jebus ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai profesionalisme penegakan hukum di wilayah tersebut.
Desakan Evaluasi: Publik mendesak agar Polres Bangka Barat dan seksi Propam segera turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus Sariman.
Keluarga korban berharap agar berkas perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). Mereka menaruh harapan besar agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya dapat mengambil tindakan tegas untuk menahan kedua pelaku demi keadilan yang seadil-adilnya bagi Sariman, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dari segala bentuk intimidasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jebus belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait desakan masyarakat dan tindak lanjut dari proses hukum kedua tersangka yang masih bebas berkeliaran tersebut.
.jpeg)
.jpg)
.jpg)

Social Header